SidikalangNews.id | Sebanyak 218 botol minuman keras, 12 mesin judi tembak ikan dan 7 unit mesin jackpot, yang merupakan barang bukti dimusnahkan oleh Polres Sergai.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 25 Maret hingga 5 April 2022.
Baca Juga:
Menuju 20 Hari Pencoblosan, Polda Papua Imbau Warga Tetap Jaga Kamtibmas
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, di halaman Satlantas Polres Sergai, Kamis (14/04/2022).
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud mengatakan, selama operasi petugas mengungkap lima kasus perjudian dengan total delapan tersangka, 67 kasus narkoba dengan total 77 tersangka.
Kemudian, satu kasus pornografi dengan 6 tersangka dan 17 kasus premanisme dengan 21 tersangka.
Baca Juga:
Kapolda Jawa Tengah Ingatkan Polri di Temanggung untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 112 orang," katanya.
Hingga saat ini operasi pekat terus digelar guna menciptakan rasa aman dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas.
"Dengan adanya kegiatan ini mampu menekan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut)," tukasnya.[zbr]