SidikalangNews.id | Sebanyak 218 botol minuman keras, 12 mesin judi tembak ikan dan 7 unit mesin jackpot, yang merupakan barang bukti dimusnahkan oleh Polres Sergai.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar sejak 25 Maret hingga 5 April 2022.
Baca Juga:
Kapolresta Gorontalo Kota Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan 1446 H
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, di halaman Satlantas Polres Sergai, Kamis (14/04/2022).
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud mengatakan, selama operasi petugas mengungkap lima kasus perjudian dengan total delapan tersangka, 67 kasus narkoba dengan total 77 tersangka.
Kemudian, satu kasus pornografi dengan 6 tersangka dan 17 kasus premanisme dengan 21 tersangka.
Baca Juga:
Gandeng Jurnalis Kepulauan Seribu, Polres Ajak Jalin Sinergitas Kamtibmas
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 112 orang," katanya.
Hingga saat ini operasi pekat terus digelar guna menciptakan rasa aman dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas.
"Dengan adanya kegiatan ini mampu menekan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut)," tukasnya.[zbr]