SidikalangNews.id | Sebanyak 155 orang juru parkir (jukir) liar, yang kerap meresahkan warga di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap aparat Polrestabes Medan, pada Rabu (16/2/2022). Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran razia polisi terhadap para jukir liar tersebut, merupakan lokasi yang telah menerapkan pembayaran parkir secara elektronik (e-parking).
Baca Juga:
Terlibat Kasus Perampokan, 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, mereka ditangkap untuk kemudian diberikan pengarahan agar tidak mengutip uang parkir kepada masyarakat.
"Saya beritahu sudah ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah, bahwa tidak boleh lagi untuk menagih parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Karena sudah diatur dengan cara yang baru dengan cara (parkir) elektronik.
Ini untuk ketertiban Kota Medan," kata Valentino. Valentino menegaskan, jika para jukir kembali tertangkap mengutip parkir, maka mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Viral Video Pegawai Curi Uang Miliaran dari Rumah Bobby, Ini Klarifikasi Polisi
Penindakan terhadap jukir liar ini pun akan dilakukan secara berkelanjutan, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung program e-parking yang sudah direncanakan Pemkot Medan.
"Setelah ini bapak-bapak semua nanti kita data, ambil foto, catat identitasnya dan apabila masih melanggar akan kita tindak tegas," katanya. Selain itu, kata Valentino, pihak kepolisian juga banyak menerima keluhan dari masyarakat yang resah mengenai aksi jukir liar.
Tak jarang aksi pemalakan jukir liar ini juga menjadi viral di media sosial.[zbr]