SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Peredaran rokok tanpa cukai semakin marak di berbagi wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pengawasan pihak terkait diduga minim, sehingga rokok ilegal itu dapat diedarkan dengan bebas, hingga ke pelosok.
Baca Juga:
Hinca Dukung Langkah Polri, Publik Diminta Tak Terjebak Narasi Gesekan Antar Lembaga
Hal itu sebagaimana pantuan wartawan di beberapa grosir dan toko di sekitaran Sidikalang, Senin (25/5/2026).
Salah satunya, grosir yang terletak di daerah Panji Desa Sitinjo ll, yang diusahai marga B.
Informasi dari salah satu warga yang namanya enggan disebut, pembongkaran rokok tanpa cukai selalu dilakukan di malam hari.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Dikonfirmasi wartawan lewat seluler, pengusaha bermarga B itu tidak mau mengangkat telepon.
Sebagaimana diketahui, peredaran rokok tanpa cukai adalah aktivitas ilegal, melanggar undang-undang cukai, merugikan negara triliunan rupiah dan mengganggu kesehatan karena produksi yang tidak jelas, tidak ada pengawasan pemerintah.
Sanksi hukum Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pasal 54 menyiratkan menyediakan, menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai bisa dipenjara 1-5 tahun penjara atau denda 2-10 kali denda kali nilai cukai yang harus dibayar.
Terpisah Kepala Desa Sitinjo ll Umum Sukarjo Bako membenarkan bahwa B adalah penduduk Sitinjo ll, tetapi menyebut tidak tahu mengenai peredaran rokok tanpa cukai dimaksud.
[Redaktur: Fernando]