DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Hampir sebulan berlalu, kasus penganiayaan yang menimpa Erwin Saut P. Panjaitan, warga Jl. Tapanuli Gg Horas No. 9 Sidikalang, belum ada kejelasan. Korban mendesak Polres Dairi segera menangkap pelaku.
Berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/B/256/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI tertanggal 13 Juli 2026 pukul 23.18 WIB, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Jual Anjing Kesayangan Demi untuk Makan
Peristiwa terjadi Senin, 13 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Cafe Babe, Jl. SM. Raja Atas, Sidikalang. Korban dipukul oleh terlapor berinisial SS.
"Awalnya saya datang ke cafe pukul 20.00 WIB untuk minum tuak. Sekitar setengah jam kemudian, pelaku SS tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul mata sebelah kiri saya 2 kali. Sambil mukul dia teriak 'aku la si xxxx (red) anak si xxxx (red)'. Seingat saya, saya tidak pernah ada masalah dengan dia," ujar Erwin, kepada WahanaNews.co, Minggu (9/8/2026).
Akibat pukulan itu, mata sebelah kiri korban memerah. Korban langsung meninggalkan lokasi dan melapor ke Polres Dairi malam itu juga.
Baca Juga:
Iran Mainkan Kartu Selat Hormuz, Kapal Perang AS Terancam Dilarang Melintas
Hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, atau lebih dari 3 minggu sejak laporan, pelaku SS belum ditangkap.
"Kami minta Polres Dairi segera proses dan tangkap pelaku. Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Ini sudah ada STTLP, ada nama, ada TKP, masa pelaku masih bebas berkeliaran," kata Erwin.
Dikonfirmasi WahanaNews.co Minggu (9/8/2026) melalui WhatsApp, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadan belum memberi jawaban.