SidikalangNews.id | Seorang pemuda di Tanjung Balai, Sumatera Utara mencabuli perempuan di bawah umur.
Pencabulan tersebut berawal dari perkenalan keduanya di media sosial (medsos). Pelaku adalah M (23) yang mencabuli E usai satu hari berkenalan di Facebook.
Baca Juga:
Skandal Sabu dan Alphard Rp1,8 Miliar, DPO Koko Erwin Akhirnya Tertangkap
"Awalnya mereka kenalan di Facebook. Baru satu hari kenalan sudah ajak jalan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Balai, Bripka Ernawati, Jumat (15/4/2022).
Saat berjalan-jalan itulah pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim.
"Hubungan dilakukan di semak-semak samping rumah kosong," katanya.
Baca Juga:
Bareskrim Amankan Koko Erwin, Terseret Dugaan Suap Rp1 Miliar ke Eks Kapolres
Usai melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang tua dan polisi. Namun korban tak terima dengan perbuatan pelaku. Dia akhirnya memutuskan untuk menceritakan pencabulan yang dialaminya itu kepada orang tua.
Atas laporan orang tua korban, pelaku akhirnya ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.[zbr]