WahanaNews-Sidikalang | Sejak awal Januari 2022 hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Rudy Huj Sitorus dalam keterangan disampaikan KBO Satres Narkoba Ipda Fahri Afrizal, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Dijelaskan, kasus itu sebagian besar narkotika jenis ganja dan sabu. Dari kasus itu, 52 orang ditetapkan sebagai tersangka. 4 direhabilitasi, 1 diversi karena anak di bawah umur.
Sementara itu, kasus terbaru, pada Jumat (2/12/2022), Satres Narkoba Polres Dairi menangkap seorang warga Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang inisial WS (25) atas kasus kepemilikan 8 butir pil diduga ekstasi.
WS ditangkap dari salah satu angkutan umum jurusan Medan-Sidikalang, di depan Mapolsek Sumbul, Dairi.
Baca Juga:
Dilibas Pasangan Denmark, Fajar/Rian Gagal Melaju ke Final Thailand Open 2025
"Dari simpang Silalahi sudah kita buntuti. Tepat di depan Mapolsek Sumbul, mobil angkutan itu kita hentikan. Pemeriksaan, tersangka memiliki 8 butir pil diduga ekstasi di kantong celana kanannya. Pil itu sedang dalam pemeriksaan di laboratorium. Tersangka sudah ditahan," kata Fahri.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh pil itu dengan harga Rp 150 ribu per butir. Tujuan dibawa ke Sidikalang, untuk dipakai sendiri serta untuk diberikan kepada temannya. [gbe]