SidikalangNews.id | Tender proyek pekerjaan fisik dengan sistem tahun jamak senilai Rp2,7 triliun di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara diulang. Pasalnya, saat lelang pengadaan tersebut ditutup hanya dua perusahaan yang memenuhi kategori.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, di Medan, Rabu, menjelaskan setelah diverifikasi panitia lelang hanya ada dua perusahaan yang memenuhi syarat atau kriteria. Padahal sesuai aturan harusnya minimal tiga perusahaan. Sehingga lelang kembali dibuka.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
"Bukan diulang, persyaratan tender itu kan minimal tiga yang harus sesuai aturan, itu tiga yang memenuhi kriteria, yang memenuhi hanya dua," kata Edy.
Dua perusahaan yang memenuhi syarat itu, menurut Edy juga harus mendaftar ulang kembali. Selanjutnya akan ada verifikasi lanjutan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
"Dibuka kembali jadi daftar kembali, nanti dilakukan uji lagi, kalau masih tetap dua baru bisa diambil keputusan, diambil terbaik dari itu," ungkapnya.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Eks Pangkostrad itu memastikan bahwa pekerjaan proyek fisik itu tidak akan molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
"Tidak, desain tidak begitu, jadi diasumsikan ada limit waktu. Jadi bukan ini tidak cocok, jadi ditambah waktunya," katanya.
Diketahui proyek fisik senilai Rp2,7 triliun itu meliputi pengerjaan perbaikan jalan provinsi sepanjang 450 kilometer, b 389,2 meter jembatan (29 unit) serta 71.000 meter drainase.[zbr]