SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah mengajukan anggaran sebesar Rp77 triliun untuk Dana Desa pada tahun 2027.
Melansir cnbcindonesia.com, jumlah anggaran yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ini naik 39,3% dari outlook 2026.
Baca Juga:
Hasil Penelitian Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini yang Terjadi pada Otak Koruptor saat Menerima Suap
Jumlah anggaran yang diajukan pada tahun depan itu juga menjadi yang tertinggi dalam sejarah Indonesia.
Kenaikan anggaran ditujukan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo atas percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi desa Merah Putih (KDMP).
Dana Desa akan difokuskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, terutama melalui penanganan kemiskinan ekstrem dan peningkatan layanan kesehatan dasar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Nilai Diskon Tambah Daya Listrik Beri Makna Kemerdekaan yang Nyata
Dana tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penurunan stunting melalui promosi dan layanan kesehatan, serta membayar kewajiban pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDM.
Sejak pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp20,77 triliun, Dana Desa secara umum terus meningkat. Meski demikian, alokasinya mengalami fluktuasi sepanjang periode 2022-2026, seiring dengan kapasitas fiskal pemerintah dan kebutuhan pendanaan berbagai program prioritas.
Pada periode tersebut, jumlah desa penerima juga meningkat dari 74.960 desa pada 2022 menjadi 75.260 desa pada 2026.
Penyaluran Dana Desa, bersama berbagai program pemerintah lainnya, turut berjalan siring dengan penurunan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal. Jumlahnya tercatat turun sekitar 14,6 ribu desa pada 2022 menjadi 9,4 ribu desa pada 2025.
Dana Desa dan Koperasi Merah Putih
Sejak 2026, penyaluran Dana Desa terbagi ke dalam dua skema, yaitu Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.
Pemisahan skema penyaluran tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat berupa penyediaan aset dan penguatan aktivitas ekonomi desa melalui implementasi KDMP.
Dalam RAPBN 2027 disebutkan pemerintah juga mengalokasikan maksimal 3% dari pagu Dana Desa reguler untuk mendukung operasional pemerintah desa serta melanjutkan implementasi KDMP.
Untuk mendukung implementasi KDMP, Dana Desa digunakan untuk membayar seluruh kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP, termasuk pembayaran angsuran pokok serta bunga, margin, atau bagi hasil.
Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung ketahanan pangan, ketahanan iklim dan kebencanaan serta memperkuat lembaga ekonomi desa.
Selain itu, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk infrastruktur digital dan pengembangan teknologi di desa.
Hingga pertengahan 2026, tercatat sebanyak 83.382 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah terbentuk dan terdaftar secara kelembagaan di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Fernando]