SidikalangNews.id | Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara.
“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya Hakim, Panitera dan pengacara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK sebelumnya telah mengamankan panitera dan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya, pada Rabu, 19 Januari 2022. Diduga, hakim, panitera, dan pengacara tersebut terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Diduga, uang itu merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut.[zbr]