SidikalangNews.id | Maling gorong-gorong ditangkap warga di Simaloppuk Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Rabu (5/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus itu dilaporkan korban, Perdodi Sihotang (34) ke polisi.
Aksi pencurian pertama kali diketahui tetangga korban, Bantu Pandiangan dan Pengki Pandiangan.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Kedua saksi menggedor pintu rumah Perdodi yang saat itu sedang tidur.
“Maling, maling sudah diambil gorong-gorongmu, ayo kita kejar” kata saksi kepada pemilik gorong-gorong itu. Mereka segera beranjak ke arah Sidikalang.
Pelapor dan saksi melihat 1 unit mobil pick up L 300 sedang berhenti di Simallopuk Dusun 4 Desa Parbuluan 1. Di dalam kendaraan itu, terdapat 4 orang sedang mengikat gorong-gorong.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Ketika ditemukan, Perdodi menyebut maling. 1 orang sekaligus tersangka berinisial IAD (24) penduduk Gang Surainda Berastagi Kabupaten Karo, kabur. Sedangkan lainnya melarikan diri. Perdodi dan teman mengejar dan berhasil menangkap IAD.
Pria itu mengaku bahwa gorong-gorong tersebut dicuri dari pekarangan Perdodi.
Kapolres AKBP Wahyudi Rahman melalui Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan, Kamis (7/4/2022) membenarkan, kasus itu sedang dalam penanganan.[zbr]