WahanaNews-Sidikalang | Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, menemui pengunjukrasa yang menamakan diri Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK) di depan kantor bupati, Selasa (1/11/2022).
Tampak hadir mendampingi, Sekretaris Daerah Budianta Pinem, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dan beberapa OPD Pemkab Dairi.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Menjawab pengunjukrasa, Eddy menyebut bahwa pemerintah pada dasarnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai tuntutannya desakan menutup PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan PT Gruti. Namun, keputusan ada di pusat.
“Kami pun tidak bisa memutuskan di luar kewenangan kami. Semuanya harus berjenjang, nggak bisa melanggar. Urusan yang kita bahas ini adalah di Jakarta, kementerian. Jadi saya tentu akan berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan tuntutan amang, inang semua,” kata Eddy.
Soal rekomendasi tuntutan penutupan PT DPM dan PT Gruti, Bupati menegaskan tidak bisa melakukannya dengan sewenang-wenang.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Otoritas saya terbatas. Saya nggak mau Pemkab melanggar hukum. Saya harus melihat secara keseluruhan, saya tidak boleh melalui garis yang ditetapkan oleh pemerintah. Saya sudah terima, tentu saya akan telaah dan saya akan bersurat, nanti setelah itu tunggu perintah dari atasan,” katanya.
Sementara terkait desakan pengunjukrasa untuk segera mencabut izin perusahaan dimaksud, Eddy kembali menegaskan, tidak bisa semena-mena.
"Warga negara itu bermacam-macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama-sama. UMKM harus kita lindungi, perusahaan kita lindungi, individu kita lindungi, hak-hak ada kita lindungi, semua," katanya, mengutip laman facebook Pemerintah Kabupaten Dairi.
Sementara Asisten Pemerintahan, Jonny Hutasoit mengatakan, sudah melakukan berbagai upaya terkait tuntutan pengunjukrasa soal keberlangsungan PT DPM dan PT Gruti.
Jonny menegaskan, pemerintah serius menindaklanjuti tuntutan masyarakat, dibuktikan dengan sudah berulang kali berkirim surat ke lintas kementerian di pusat.
“Kami (Pemkab Dairi) selalu merespon apa yang menjadi tuntutan dari pengunjukrasa tentang PT DPM dan Gruti, buktinya Bupati sudah berikirim surat ke kementerian tentang tuntutan bapak-bapak ibu,” katanya.
Menurut Jonny, sepengetahuan dia, sudah ada 4 surat dikirimkan ke kementerian di pusat.
Bulan Juni, Pemkab Dairi sudah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian ke Kepala Balai Pemantapan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan.
Kemudian Pemkab Dairi juga sudah menyurati ke PT Gruti langsung di Jakarta. Lalu ada surat Pemkab Dairi, sudah menembuskan ke Kepala Kantor ATR/BPN di Jakarta.
Adapun pengunjukrasa, meminta tanggapan Pemkab Dairi soal PT DPM dan PT Gruti yang dianggap mengundang bencana dan malapetaka.
PT DPM dianggap merusak sumber irigasi yang akan merusak mata pencaharian mayoritas petani. Lalu, PT Gruti akan berdampak pada kehilangan hak atas tanah dan dikawatirkan akan merusak ruang hidup masyarakat dan sekitarnya.
Kehadiran tambang dianggap merusak ekologi, alih fungsi lahan, rusaknya sumber air yang menjadi ruang-ruang produksi petani atas nama pembangunan ekonomi yang akan menguntungkan sekelompok kepentingan atau orang-orang tertentu. [gbe]