WahanaNews-Sidikalang | Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Kabupaten Dari, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan surat izin cerai palsu.
Mereka, HWN Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan serta YT Analisis perencanaan anggaran. HWN menandatangani surat izin YT untuk melakukan perceraian dari suaminya Frans Tony P. Hutagalung.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Juara 2 Kategori Inovasi Karya Kehumasan di Ajang AHJ 2024
Kapolres Dairi, Sumatera Utara, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) membenarkan pengusutan kasus itu.
Dijelaskan, HWN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pelimpahan berkas dan sesuai petunjuk JPU dari Kejari Dairi, YT menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"(HWN) ditetapkan tersangka karena menerbitkan surat tidak sesuai prosedur. Tersangka lain (YT) pengguna surat. Berkas sudah di kejaksaan, sekarang tahap koordinasi," kata Rismanto.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Disebut, penetapan YT sebagai tersangka, sesuai petunjuk jaksa. "Dalam mekanisme kegiatan pra penuntutan, petunjuk dari jaksa, walau petunjuk itu tidak serta merta menjadi acuan namun suatu hal yang penting juga. Setelah gelar internal, ditetapkan YT sebagai tersangka," jelasnya.
Rismanto, didampingi Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan dan penyidik pembantu Bripka TB Panjaitan menambahkan, beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan Frans Tony Hutagalung (43) medio Oktober 2021 itu.
Diantaranya, Kepala Bappeda, kala itu dijabat Hotmaida Butar-Butar. Diperoleh penjelasan, surat itu tidak diregistrasi di instansi dan tidak pernah dikoordinasikan.