Kemudian, Irwanto Marbun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi.
Diperoleh keterangan, bahwa untuk perceraian menyangkut ASN, surat izin perceraian dikeluarkan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:
Prabowo Rencanakan Penggunaan Sepeda Motor Listrik bagi Seluruh Becak di Indonesia Nanti
"Yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perceraian Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kabupaten adalah bupati. Surat Keputusan (SK) ditandatangani bupati," sebut Rismanto.
Terpisah, Frans Tony P. Hutagalung kepada wartawan mengatakan, awal kasus itu, saat kuasa hukumnya melihat surat izin dimaksud, saat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Saat itu, dirasa ada kejanggalan. Kemudian, setelah dikonsultasikan kepada pihak berkompeten dan diyakini penerbitan surat itu tidak sesuai aturan, Frans pun melapor ke polisi.
Baca Juga:
Operasi CIA di Indonesia: Dari Film Panas hingga Daftar Perburuan Komunis Kelam
Kata Frans, ia digugat cerai oleh YT dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, selingkuh dan pemadat.
"Tidak benar saya kdrt, temperamental, selingkuh. Tapi kalau pemadat, saya tidak bantah, pernah terjerat," kata Frans, diamini adiknya Wesly Hutagalung (38).
Frans berharap, kasus itu segera dilimpah Kejari Dairi ke Pengadilan Negeri Sidikalang, agar diperoleh kepastian hukum.