SidikalangNews.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu. Dirinya mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," katanya, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Kepala Desa Klapanunggal Minta Maaf atas Surat Permintaan THR Rp165 Juta yang Viral
Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," katanya.
Pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV, Firma.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Pemda Bayar THR Sebelum Lebaran Idulfitri
Kemudian, badan usaha berbadan hukum atau perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
"Jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya," katanya.
Ia mengatakan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.