SidikalangNews.id | Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara hingga Jalan Perintis, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (4/2/2022) malam. Sebanyak tujuh orang pengguna sabu ditangkap dalam penggerebekan itu. Dalam penggerebekan itu, Polres Labuhanbatu menerjunkan 65 anggota. Terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap.
"Sebagian dari mereka berhasil diringkus setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas," ujar Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif, Sabtu (5/2/2022). Mereka adalah SY (40), SUJ (31), TOP (23), IHS (18), MAH (28), AHM (22) dan RAM (25).
Baca Juga:
Viral! Detik-Detik Remaja Labuhanbatu Diculik dan Diancam dengan Pistol
Tersangka SY ditangkap saat melarikan diri ketika akan diperiksa petugas. Sementara enam lainnya ditangkap dalam salah satu rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Mereka yang diamankan itu selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif mengandung zat methapetamine.
"Selanjutnya mereka dilimpahkan ke BNNK Labura untuk rehabilitasi karena tidak didapati kepemilikan narkotika," katanya.
Dari penggerebekkan itu polisi menyita barang bukti 17 bungkus plastik klip kosong, 3 unit timbangan elektrik, 3 set alat isap sabu (bong), 3 unit sepeda motor dan 2 unit becak motor. Wirhan mengatakan, penggerebekan kampung narkoba ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perdagangan dan penggunaan narkoba di lingkungan mereka.
Baca Juga:
Pengamanan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Jelang Pilkada 2024: Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Perwakilan tokoh masyarakat, bersama Kepala Lingkungan setempat mengikuti penggerebekan tersebut. Masyarakat juga antusias hingga membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi penggerebekkan sempat mengalami kemacetan.[zbr]