"Karena itu, kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Panca akhirnya memilih menarik Kombes Riko ke Polda Sumut. Kombes Riko diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," imbuh Panca.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Riko dicopot dari jabatannya bukan karena menerima suap bandar narkoba.
"Kesalahan beliau bukan karena terima suap," ucap Ramadhan.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Awal Mula Dugaan Terima Suap
Sebelumnya, kasus dugaan suap yang turut menyebut nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terus bergulir. Kombes Riko dicopot dari jabatannya.
"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/1).