SidikalangNews.id | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap pelaku kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya, bernama Paulina Ginting (48), di Apartemen Kalibata City, Jakarta.
"Yang bersangkutan kita tangkap di warung makan Sehati, di Apartemen Kalibata City. Selama pelarian yang bersangkutan dan anaknya bersembunyi di apartemen itu sembari membuka warung makan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Yos memaparkan, Paulina Ginting ditangkap pada Minggu 3 April 2022. Warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati, Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, ini juga tercatat sebagai warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang, sejak 24 Agustus 2021. Penerapan DPO Paulina dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli," jelasnya.
Setelah terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109, Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
"Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih. Dalam proses hukumnya, kasus yang menjerat Paulina telah sampai ke Mahkamah Agung," sambungnya.
Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tandasnya.