SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Medan - Sidang dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara kembali digelar, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terungkap bahwa terperiksa berinisial SDS tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana tuduhan yang sempat beredar.
Baca Juga:
Kolaborasi KKP dan PLN Perkuat Tata Ruang Laut, ALPERKLINAS: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus pemeriksaan berada pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan dugaan tindak pidana pelecehan.
Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan SDS terbukti melakukan pelanggaran SOP dan kode etik. Namun, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk tuduhan pelecehan yang sebelumnya ramai dibicarakan di ruang publik.
Tim kuasa hukum SDS dari Kantor Natio Law Firm yang terdiri dari Mery Betti Sitorus, S.H., Angelius Simbolon, S.H., Ramses Sitorus, S.H., dan H. Abdul Salman Kari, S.H., M.H., CPM, dan Romi Tampubolon,SH yang diwakili oleh Romi Tampubolon, menyambut baik putusan tersebut.
Baca Juga:
Drama Menegangkan di Atap Gedung, Lansia Bawa Pisau dan Ancam Akhiri Hidup
Ia menilai keputusan majelis sidang telah mencerminkan keadilan serta berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan hari ini kami nilai jujur dan adil. Klien kami terbukti hanya melanggar SOP dan kode etik, tidak ada pelanggaran lain seperti pelecehan sebagaimana yang dituduhkan. Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam, serta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak,” ujar Romi kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan tidak berdasar.