“Setelah menerima salinan putusan resmi, kami akan mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyampaikan tuduhan yang tidak terbukti,” katanya.
Terkait isu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Romi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan hanya spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Kolaborasi KKP dan PLN Perkuat Tata Ruang Laut, ALPERKLINAS: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional
Dengan putusan ini, SDS disebut dapat kembali menjalankan tugas kedinasannya seperti semula.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi, karena dapat merusak nama baik seseorang maupun institusi.
“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa dari informasi yang belum terverifikasi. Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama jika berpotensi merusak nama baik seseorang dan institusi Polri,” tutupnya.
Baca Juga:
Drama Menegangkan di Atap Gedung, Lansia Bawa Pisau dan Ancam Akhiri Hidup
[Redaktur: Fernando]