SidikalangNews.id | KNPI Provinsi Sumatera Utara mendukung upaya polisi dalam mengusut temuan penimbunan 1,3 juta liter minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang. Kepada polisi KNPI meminta pelaku pemimbunan dijerat UU 7/2014 tentang perdagangan.
"Undang Undang ini secara tegas melarang. Pada pasal 107 UU itu menyebutkan ada sanksi pidana lima tahun dan denda Rp50 miliar bagi pelaku penimbunan minyak goreng di Deli Serdang yang terungkap kemarin," kata Sekretaris KNPI Sumut Muhammad Asril, di Medan, Sabtu (19/2).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Asril menambahkan, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Selanjutnya dalam pasal 29 ayat (1) UU tersebut dinyatakan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkahan barang.
Untuk itu, Satgas Pangan Sumut serta Bareskrim Mabes Polri yang akan turun langsung ke Sumut wajib menerapkan UU tersebut kepada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng di Deli Serdang.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Menurut Kabiro Perekonomian Pemprovsu Bang Naslindo Sirait, pelaku beralasan akan rugi jika diedarkan karena menyangkut harga. Menurut kami ini hanya alibi pelaku usaha. Fakta menegaskan bahwa ada penimbunan barang di situ," kata Asril.
Di sisi lain, Asril menyinggung bahwa kejadian penimbunan minyak goreng ini sama kasusnya dengan penimbunan masker di awal pandemi yang lalu.
"Pelaku penimbunan masker atau menjual di atas harga, dikenakan sanksi pidana oleh kepolisian. Dan itu adalah instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Mabes Polri," kata Asril.