SidikalangNews.id | Polisi menggerebek lokasi yang disebut sebagai 'kampung narkoba' di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasilnya, sebanyak 16 orang ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan di tiga lokasi di Tanjung Morawa pada Rabu (9/2/2022) sore. Tim yang diturunkan pun dibagi tiga.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Saat dilakukan penindakan, warga sudah ramai namun kita melakukan imbauan bahwa kita dalam melaksanakan tugas untuk menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba," kata Ginanjar kepada wartawan, Kamis (10/2).
Tim pertama bergerak ke Jalan Pembangunan, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi itu, tim menangkap 4 laki laki berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), dan K (36) serta menyita barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu.
"Tim kedua menuju Lorong III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Mengamankan 3 orang laki-laki berinisial SAS (29), A (33), dan RC (34), beserta barang bukti yang diamankan berupa 2 paket narkotika jenis sabu dan satu bong (alat isap sabu)," tutur Ginanjar.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Sementara tim ketiga bergerak ke Jalan Irian, Gang Aman, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi tersebut, ditangkap seorang laki-laki berinisial RW (33) bersama barang bukti yang ada padanya berupa 1 paket narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya, juga diamankan 8 orang laki-laki berinisial I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31), dan D (30) setelah dilakukan tes urinenya dengan hasil positif mengandung sabu," ucap Ginanjar.
Ginanjar mengatakan pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba ini. Pelaku yang ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.