SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dua pria ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, atas kasus narkotika jenis sabu, di Jalan Dr FL Tobing, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (19/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Bram Candra dalam keterangan disampaikan Kasi Humas Ipda Ringkon Manik menyebut, kedua tersangka yakni SB (41) dan AS (31), ditangkap di rumah SB.
Baca Juga:
Bripda LO Suplai Senjata ke KKB, Kini Terancam Hukuman Mati
"Ya tim Sat Narkoba Polres Dairi menangkap 2 tersangka atas peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya.
Berdasar informasi yang diterima, petugas yang sudah mengetahui identitas tersangka langsung mendatangi rumah SB. Saat itu, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah.
"Saat petugas kami mengetuk pintu dan pintu langsung dibuka oleh tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga:
Oknum Polisi Asal Sultra Jual Amunisi ke KKB, Terungkap Sudah Beraksi Sejak 2017
Saat digeledah, petugas mendapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 4 plastik klip berukuran kecil seberat brutto 0,87 gram dan disimpan dalam kotak rokok di halaman belakang rumah.
Petugas pun langsung melakukan interogasi, dan SB mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Saat ini kedua tersangka beserta alat bukti dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Dairi pun menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas narkotika di Kabupaten Dairi.
"Mari sama-sama kita memberantas narkoba yang bisa merusak masa depan anak bangsa. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkotika, agar segera kami tindaklanjuti," katanya.
[Redaktur: Fernando]