SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Ketua DPC FSPTI-KSPSI Dairi, Sumatera Utara, Gomgom Tulus Panggabean meminta Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) meninjau kembali surat pindah alamat kantor FSPTI-KSPSI yang dipindahkan alamatnya dari jalan Makam Pahlawan ke jalan Pegagan.
Berdasarkan pencacatan yang diterima Gomgom Panggabean No.560-4-OP/05/DTKS/3/lll/2015 yang beralamat di jalan Makam Pahlawan, dilegalisir Pengadilan Negeri Sidikalang.
Baca Juga:
Tragis di Bogor, 4 Anjing Pemburu Mati dalam Mobil Setelah Tewaskan Bocah 9 Tahun
Gomgom kepada WahanaNews.co di kantornya, Selasa (9/6/2026) mengatakan bahwasanya perpindahan alamat seharusnya diketahui dirinya dan anggota.
"Yang dimana ijin pencatatan yang saya terima dari pemerintah tahun 2015 sah dan dialamatkan berkantor dirumah saya. Perpindahan alamat ke pihak lain tanpa sepengetahuan saya, hal ini menurut saya sangat melanggar hukum seperti yang tertuang di pasal 263 KUHP pelaku pemalsuan surat atau dokumen yang menimbulkan hak dengan tujuan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian diancam pidana penjara 6 tahun lamanya," katanya.
Gomgom juga mengatakan sebelumnya ia juga meminta pemerintah cek keabsahan FSPTI-KSPSI Dairi yang menurutnya memang adanya dualisme kepengurusan, dan semua harus di cek instansi terkait seperti permintaan sebelumnya.
Baca Juga:
Listrik Padam di Sumut, Binsar Simarmata Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi
"Karena saya juga memiliki pemblokiran PC FSPTI-KSPSI dari KEMENKUMHAM RI. Saya berharap semua pelaku usaha ataupun para pengusaha merasa nyaman dan tidak terganggu dengan keberadaan SPSI di Kabupaten Dairi ini," ujar Gomgom.
Terpisah Kepala DPMPTSPK Dairi Saut Maruli Tua Sinaga dikonfirrmasi di kantornya Rabu (10/6/2026) mengatakan, perpindahan alamat yang disetujui bukan semata urusan mereka tetapi mereka hanya mengikuti SOP perpindahan domisili ketenagakerjaan yaitu perpindahan alamat kantor FSPTI-KSPSI dari kantor lama ke kantor yang baru yang dimana syarat pindah domisili sudah disetujui instansi terkait seperti Kelurahan Sidikalang.
Sesuai surat keterangan domisili perusahaan no 470/1695/Xll/kel.sdk/2024 tanggal 13 Desember 2024.
"Perpindahan ini terkait ketenagakerjaan makanya kami urusi dengan sebaik mungkin karena kami hanya bertindak sebagai mediator," ujar saut Maruli tua Sinaga.
[Redaktur: Fernando]