SidikalangNews.id | Kapolres Dairi Sumatera Utara, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas, Iptu Donni Saleh menerangkan perkembangan kasus dugaan kepemilikan sabu di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Rabu (9/2/2022).
Diterangkan,jumlah tersangka kasus dimaksud menjadi 3 orang. Yakni BSS (35), BTT (32) dan IK (28). BSS dan BTT tercatat beralamat di Juma Sianak sedang IK adalah penduduk Jalan Air Bersih. Ketiganya diringkus pada hari yang sama, Sabtu (5/2/2022)
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Donni menyebut, BSS dan BTT ditangkap terpisah di pinggir jalan kampungnya, sedangkan IK diciduk di Jalan Runding. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari IK.
“2 tersangka mengaku barang bukti diperoleh dari IKK” kata Donni. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus dan tim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah telepon selluler dan 6 plastik klip transparan diduga sabu dengan timbangan kotor 1,10 gram.[zbr]