SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat pada Juni 2025. Namun, diskon tarif listrik ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan PLN. Artinya, ada golongan pelanggan tertentu yang tidak bisa mendapatkan diskon ini.
Melansir kompas.com, Senin (26/5/2025), pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
Penjualan Listrik Meningkat Hampir 18 Persen, ALPERKLINAS Minta PLN Terus Tingkatkan Kualitas SDM, Pelayanan, dan Infrastruktur Konstruksi Jaringan
Lantas, siapa saja pelanggan PLN yang tidak bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen?
Golongan yang tidak mendapatkan diskon listrik 50 persen.
Secara umum, pemerintah menggulirkan program diskon tarif listrik dengan ketentuan yang tidak berbeda jauh dari periode sebelumnya, yaitu pada Januari-Februari 2025.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Kesepakatan RI-China Bangun Kawasan Industri Bintan untuk Dukung Kawasan Ekonomi Batam
Pada Januari–Februari 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon tarif listrik.
Namun, pada periode bulan Juni-Juli 2025, tarif sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).