SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Polsek Siempat Nempu, Polres Dairi, Sumatera Utara, menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) malam.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan [SP2HP] Nomor: B/54/VII/RES.1.6/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Remus Tamba, warga Dusun Paranginan, Desa Soban.
Baca Juga:
Yayasan Sumber Sejahtera Bagikan Alkitab dan Adakan KKI di HKBP Se-Distrik Vl Dairi
Dalam surat ditandatangani Kapolsek Siempat Nempu AKP Pandapotan Sitorus itu disebut, dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan wawancara terhadap 3 orang saksi yakni Anton Sitanggang, Robet Banjarnahor, dan Irwan Silalahi.
"Rencana tindak lanjut selanjutnya, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lain yang berada di lokasi kejadian," isi surat itu, mencantumkan enam nama lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu kedai tuak milik warga di Dusun Napambelang, Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Selasa (14/7/2026) malam.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
Kronologi dipaparkan Remus, sekitar pukul 18.30 Wib, ia datang ke kedai tuak milik RN. Disitu, telah ada LG dan beberapa pengunjung lain.
Berselang, sambil minum tuak, mereka bercerita. Remus menceritakan bahwa ibu LG adalah teman sekelas Remus sejak SD hingga SMP.
Sekitar pukul 19.30 Wib, Remus permisi mau pulang. Namun LG yang diduga tidak terima cerita Remus, berdiri, memegang kerah baju Remus dengan tangan kiri, dan memukul korban diwajah dengan tangan kanan, yang menggenggam kunci sepeda motor. Korban pun terjatuh. LG kembali memukul korban.