WahanaNews-Sidikalang | Ingin memiliki momongan agar dapat rujuk kembali dengan suaminya, seorang wanita inisial YBC nekat menculik bayi berumur 9 bulan, di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dikutip dari sumut.wahananews.co, YBC dilaporkan ke Polres Karo, oleh orangtua bayi itu. Petugas menindaklanjuti, menangkap YBC di Desa Parbuluan IV Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Wakapolres Kompol Aron Siahaan didampingi Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu membenarkan, tersangka diamankan karena telah melakukan penculikan terhadap anak usia 9 bulan.
Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan alasan meminjam anak tersebut kepada orang tua kandungnya.
"Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak," kata Aron kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Kronologi kejadian dipaparkan, pada bulan Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib di terminal Kabanjahe, Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe, pelaku menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada MVS, orang tua bayi itu, untuk membeli susu.
"Karena tidak curiga, apalagi mereka masih bertetangga maka orang tua bayi itu langsung pergi membeli susu. Sedangkan anaknya dititip sama tersangka. Di kesempatan itu, ia langsung membawa lari si bayi itu menggunakan angkutan umum Sampri tujuan Kabupaten Dairi," ujarnya.
Tiga bulan bayi tersebut tidak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga orang tua kandung bayi itu membuat laporan kepolisian.