Menindaklanjuti laporan itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa wanita beserta bayi tersebut berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Anggota Reskrim Polres Karo dipimpin AKP JM Napitupulu langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Wanita itu pun berhasil diamankan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Interogasi petugas, alasan tersangka menculik bayi itu, karena berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.
"Belakangan ini diketahui suami tersangka meninggalkannya karena ia tak kunjung mendapatkan momongan. Sehingga dia membohongi suaminya seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe. Sehingga ia membawa bayi tersebut kepada suaminya dengan harapan suaminya mau menerimanya kembali sebagai seorang istri," tutur Aron. [gbe/afs]