SidikalangNews.id | Kejaksaan Agung diminta mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Kabupaten Dairi tahun 2020-2021.
Permintaan itu disampaikan Junimart Girsang kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (19/5/2022). Langkah dimaksud merespons aksi unjuk rasa masyarakat sebanyak 3 kali di kantor Kejari.
Baca Juga:
Pemkab Pesisir Selatan Alokasikan Rp768,2 Miliar untuk Sektor Pendidikan 2025
“Masa surat jaksa ke Bunda PAUD tak diliat tetapi kasus malah dihentikan” ujar Junimart.
Menurut Junimart, Kajari mestinya bekerja secara profesional. Tidak berhenti hanya karena meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen pertanggungjawaban.
Mesti cek ke lokasi datangi PAUD. Mana barang-barang yang dibelanjakan serta telusuri pembelanjaan.
Baca Juga:
Pemkab Kubu Raya Alokasikan Rp5 Miliar untuk THR TPM dan Pegawai Non-ASN
Kajari, Chandra Purnama mengatakan, menghentikan operasi intelijen.
“Kejari tidak melakukan penyelidikan. Kegiatan adalah pengumpulan data atau pulbaket” kata Chandra.
Dibenarkan, Bunda PAUD dipanggil untuk klarifikasi tetapi tidak hadir tanpa penjelasan.