Diutarakan, PAUD berafiliasi ke Bunda PAUD. Dalam pelaksanaannya, Bunda PAUD berperan memotivasi agar kegiatan berlangsung baik.
Berdasarkan klarifikasi terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Pengelola PAUD, penggunaan dana sesuai dengan persyaratan perjanjian hibah.
Baca Juga:
Sekda Gorontalo Tekankan Koordinasi Lintas Sektor untuk Ketersediaan Makanan Bergizi Pelajar
Juru bicara Aliansi Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara , Hulman Sinaga, Vander Sinaga dan Togar Togatorop mengatakan, tidak puas atas penanganan dimaksud.
Mereka berencana membawa kasus itu ke Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi 3 DPR RI dan Kejatisu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Fatimah Boangmanalu mengatakan, dana ditransfer ke rekening pengelola PAUD. Menurutnya, tidak ada masalah.[zbr]