WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja, Selasa (2/8/2022).
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Rudy HUJ Sitorus dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (4/4/2022) malam.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Dijelaskan, tersangka dimaksud, inisial SPS (22), warga Perumahan Permai Blok D Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kemudian, LCG (38), warga Dusun Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Kronologi kejadian, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Dairi memperoleh informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba di Jalan Sidikalang-Tigalingga, tepatnya di Desa Palding Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Barang bukti ganja dalam karung [Foto: WahanaNews/dok. Humas Polres Dairi]
Memperoleh informasi itu, tim dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda M. Fahri Afrizal, melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 Wib, tim menangkap SPS. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 buah plastik asoy, sebagai pembungkus ranting, daun dan biji diduga ganja, berat bersih 1.880 gram.