Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan menangkap LCG di Dusun Buluh Raga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem.
Interogasi, LCG mengakui ganja yang ada di SPS, ia yang memberikan. Ganja itu, diperoleh LCG dari seseorang inisial BB.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Petugas pun mendatangi rumah BB. Namun, BB tidak berada di lokasi. BB masuk DPO polisi.
Di rumah itu, disaksikan istri BB, polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 2 karung berisi ranting, daun dan biji ganja, berat bersih 11.750 gram.
Kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. [gbe]