SidikalangNews.id | Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), hingga kini ternyata belum mempunyai kantor milik sendiri. Pihak kelurahan harus menyewa bangunan milik warga untuk bekerja.
Dana untuk menyewa kantor juga tidak tersedia di anggaran. Maka pihak Kelurahan Palopat Maria hanya bisa menempati sebuah bangunan semipermanen.
Baca Juga:
Ketua DPRD Cek Kondisi Nek Sarti yang Ditelantarkan Keluarganya Digubuk Pinggiran Sungai Denai
"Itu kantor lurah bukan aset kita, itu kan ngontrak. Dan lucunya, kontraknya tak dimasukkan ke anggaran, jadi hanya swadaya dari kecamatan dan kelurahan," kata Camat Hutaimbaru Padang Sidempuan, Cecep Rahmat, saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Kondisi bangunan tersebut juga sangat memprihatinkan karena beberapa bagiannya sudah rusak seperti atapnya yang bocor. Mirisnya lagi, aliran listrik juga tidak tersambung sehingga pencatatan dokumen masih menggunakan mesin tik.
Usul ke Pemko Padang Sidempuan Belum Kunjung Terealisasi. Cecep mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengajukan pembangunan kantor kelurahan tersebut ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan. Namun usulan tersebut belum juga direalisasikan hingga kini.
Baca Juga:
Cerita Pilu Pria Buta di Gunungsitoli Hidup Sebatang Kara di Gubuk Kecil, Dikunjungi Andhika Laoly
Bangunan tersebut disewa selama 1 tahun oleh camat sebelum Cecep menjabat. Kini sewa bangunan itu sudah jatuh tempo sejak Februari lalu.
Cecep mengaku sudah memerintahkan aparat kelurahan untuk mencari kantor yang lebih baik di saat belum memiliki bangunan kantor sendiri. Dia sependapat bahwa kondisi kantor yang ada tidak layak karena seperti gubuk.
"Di tahun ini sudah saya sampaikan itu ke seklur (sekretaris kelurahan), ganti itu tempatnya (kantornya), jangan itu lagi, tak layak itu," ucap Cecep.