WahanaNews-Sidikalang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara, mengalihkan 2 mesin pengering jagung kepada pihak lain, pasca dikembalikan penerima sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (26/9/2022), Koptan Njuah-njuah dari Desa Aornakan 1 Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut yang diketuai Rinto Solin dan Bumdes Tinada Kecamatan Tinada yang diketuai Aron Solin, mengembalikan alat pengering jagung yang mereka terima, ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Alasan pengembalian, alat dimaksud tidak berfungsi, sebagaimana saat disosialisasikan.
Saat sosialisasi disebut, alat itu dapat mengeringkan jagung dikisaran 500 kilogram hingga 1 ton, sekali pemakaian dengan waktu 3 hingga 4 jam. Proses cepat, biaya irit.
Namun faktanya, tidak demikian. Mengeringkan 500 kilogram pun dibutuhkan waktu hingga 10 jam. Kadar yang dicapai masih diatas 17. Petani pun kecewa.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Rinto Solin lewat selular Sabtu (12/11/2022) mengatakan, alat yang mereka kembalikan telah dialihkan ke Bumdes Makmur Bersama di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Salak.
Sementara alat yang dikembalikan Bumdes Tinada Kecamatan Tinada telah dialihkan ke Kelompok Tani Mimendena di Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube.
Rinto membenarkan bahwa pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta pihak terkait mengadakan perbaikan dan ujicoba kembali alat itu belum lama ini di halaman kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.