"Saat itu saya ditanya, apakah mau menerima kembali. Saya jawab tidak, karena merugikan masyarakat. Hasil ujicoba kembali, tetap masih di kisaran 10 jam mengeringkan 500 kilo, kadarnya pun masih diatas 17. Tabung 3 kilo habis 5. Kalau begitu, biaya pengeringan kita hitung Rp 450 per kilo. Jelas merugikan petani. Maka tidak kita terima lagi," kata Rinto.
Sementara itu, sebagaimana keterangan Diskominfo Pakpak Bharat saat pengujian kembali alat itu menyatakan, 500 kilogram jagung dengan kadar 32 persen, setelah melalui proses pengeringan selama 10 jam, mesin pengering itu mampu menurunkan kadar air sampai 15 persen.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Farid, salah seorang teknisi dari pihak penyedia menjelaskan, idealnya mesin itu mampu menurunkan kadar air jagung dengan kadar 22 persen menjadi 16-17 persen dalam waktu empat sampai lima jam. [gbe]