SidikalangNews.id | Polisi menangkap dua pria penjambret yang menodongkan pisau kepada korbannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu pelaku ditembak polisi karena melawan.
"Jadi kami mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Fathir mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni DAS (31) dan HH (31). Keduanya, melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban R di Jalan Orion, Petisah Tengah, Medan Petisah, Jumat (7/2).
Saat itu, korban sedang naik becak motor, tiba-tiba kedua pelaku memepet becak dan menyuruh pengemudi becak berhenti. Kemudian, salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan uang dan barang-barangnya.
Karena ketakutan, korban menyerahkan HP dan dompetnya kepada pelaku, lalu pelaku mengambil HP dan uang korban dan kemudian kedua pelaku melarikan diri. Korban pun lalu melapor ke polsek.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
"Pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodong korbannya dengan menggunakan pisau, jadi ditodong dengan pisau untuk mengambil barang-barang milik korban," tambah Fathir.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku menjual HP tersebut ke salah satu toko. Petugas toko merasa curiga karena HP yang dijual tanpa kotak.
Mereka pun melaporkan hal itu ke polisi dan petugas menangkap dua pelaku itu di Jalan Iskandar Muda, Medan. Salah satu di antaranya berinisial DAS terpaksa ditembak karena melawan petugas.
"Salah satu pelaku ketika diamankan yang bersangkutan ini melawan petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," tambah Fathir.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.[zbr]