Sebagaimana diketahui, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI Hanif Faisol Nurofiq mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM.
Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor: 888 tahun 2025, tanggal 21 Mei 2025, tentang pencabutan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.
Baca Juga:
Pemulihan Listrik Aceh Meningkat Bertahap, PYM Malik Mahmud Apresiasi Sinergi PLN
[Redaktur: Fernando]