SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Beberapa hari lalu keluar pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Pernyataan sikap berisi 8 butir, ditandatangani Jend (Purn) TNI Tri Sutrisno, Jend (Purn) TNI Fachrul Razi, Jend (Purn) TNI Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal (Purn) TNI Hanafie Asnan, dihadiri ratusan Jenderal (Purn) dan Kolonel (Purn) serta tokoh2 sipil lainnya.
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
Butir pertama pada pernyataan tersebut adalah "Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintah".
Tokoh-tokoh TNI (Purn) dan tokoh-tokoh sipil menyadari kekeliruan kita selama ini dalam berbangsa dan bernegara.
Albert Soekanta Ketua Umum Relawan Padamu Negeri dalam keterangan pers, Minggu (20/4/2025) mengatakan, pendapat para tokoh ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Baca Juga:
Kebut Pemanfaatan Hidrogen di Tanah Air, PLN Teken Kerjasama dengan Kemenhub-ASDP
Yaitu, pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang berisi:
Alinea I:
Berisi pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan harus dihapuskan.
Alinea II:
Berisi cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea III:
Berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia dan pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat rahmat Tuhan.
Alinea IV:
Berisi tujuan negara Indonesia, dasar negara Pancasila, dan bentuk negara Indonesia sebagai negara republik yang berdaulat rakyat.
Dimana tata hukum politik yang dimaksud pernyataan tersebut salah satu adalah melaksanakan Pancasila bagi tatatan bernegara dan berbangsa.
"Amandemen yg dilakukan tentang pelaksanaan pilpres dan pilkada telah bertentangan dengan amanat Pancasila," kata Albert.
Adapun butir-butir Pancasila yg dimaksud adalah:
Pancasila adalah dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan pandangan hidup dan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Lima sila Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa:
Sila ini menekankan pentingnya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ajaran agama sebagai landasan hidup.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab:
Sila ini menekankan pentingnya menghormati martabat manusia, menjunjung tinggi hak asasi, dan berlaku adil dalam kehidupan.
3. Persatuan Indonesia:
Sila ini menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta menolak segala bentuk perpecahan.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
Sila ini menekankan pentingnya pemerintahan yang berdasarkan musyawarah dan perwakilan, serta menghormati pendapat mayoritas dan minoritas dalam perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
Sila ini menekankan pentingnya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, serta menolak segala bentuk ketidakadilan.
Pilpres dan pilkada yang dilaksanakan selama reformasi telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
Dimana amanat UUD 1945 dan Pancasila Pilpres dilaksanakan oleh MPR RI
dan pilkada dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Nilai yang dilanggar tersebut adalah Pancasila alinea ke 4, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini menekankan pentingnya pemerintahan yang berdasarkan musyawarah dan perwakilan, serta menghormati pendapat mayoritas dan minoritas dalam perwakilan.
Pilpres dilaksanakan oleh MPR RI dan pilkada oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota telah ditetapkan oleh pemerintah selama ini sebelum reformasi melalui musyawarah dan perwakilan.
Kita sebagai warga negara yg baik dalam berbangsa dan bernegara telah terikat oleh leluhur kita melalui Sumpah Pemuda 1928,Amanat Proklamasi 17 Agustus 1945,UUD 1945 yg asli dan Pancasila.
"Semoga pemerintah pusat dan DPR RI dapat mengembalikan semangat cita-cita pejuang dan pahlawan Nasional serta pahlawan daerah dalam mengembalikan UUD 1945 yang asli," kata Albert.
Albert menambahkan, kita sebagai warga negara dan pemerintah pusat dan serta pemerintah daerah hendaknya dapat menjaga dan menjalankan amanat konstitusi bernegara.
[Redaktur : Robert Panggabean]