SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital dalam mendukung pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik.
Di Negara Republik Indonesia sistem perpajakan telah diatur dalam Undang Undang Pajak. UU Pajak yang mencakup berbagai jenis Pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara dan entitas bisnis.
Baca Juga:
Pelanggan Wajib Tau! Segini Batas Maksimal Pembelian Diskon Listrik 50% PLN
Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan diketahui berlangsung bebas di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Peredaran rokok tanpa cukai ini berlangsung mulus tanpa halangan apapun, bahkan terkesan seperti sengaja didiamkan.
Sementara sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang Undang Cukai.
Baca Juga:
Pelanggan Wajib Tau! Segini Batas Maksimal Pembelian Diskon Listrik 50% PLN
Barang dengan sifat dan karakteristik dimaksud adalah barang barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, yang peredarannya perlu diawasi, barang yang efek pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan.
Barang Kena Cukai (BKC) yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau (HT) yaitu Rokok.
Namun sangat disayangkan karena di Kabupaten Dairi sejumlah jenis rokok yang termasuk Barang Kena Cukai bisa beredar bebas walaupun rokok tersebut tanpa cukai.