Adapun rokok ilegal tanpa Cukai yang terlihat bebas beredar diantaranya Luffman Putih dan Mild, Manchester, Omni, Titan, H’mild serta berbagai merek lainnya.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Pematangsiantar dan aparat hukum diduga ‘main mata’, sehingga penertiban peredaran rokok ilegal di Dairi dinilai setengah hati.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Pengusaha Indonesia yang Dukung Energi Bersih Listrik Di Kawasan ASEAN
Dugaan tersebut diungkapkan oleh sejumlah pedagang toko grosir di Dairi, Minggu (29/12/2024). Menurut mereka, Bea Cukai terkesan tidak serius melakukan penertiban rokok ilegal di sejumlah kios dan toko pengecer kabupaten Dairi.
Sejumlah pedagang di Kecamatan Sitinjo mengatakan, pada hari Senin menjelang tahun baru 2024, lebih kurang 8 petugas Bea Cukai mendatangi sejumlah toko grosir di sepanjang jalan lintas sumatera (Jalinsum) Sidikalang – Medan untuk merazia rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.
“Tapi saat melakukan razia, petugas tidak menemukan rokok ilegal, padahal peredarannya begitu marak. Jadi terkesan petugas Bea Cuka tidak serius dalam melakukan penindakan,” ujar mereka dalam keterangannya.
Baca Juga:
PT BCA Multi Finance Resmi Berintegrasi ke PT BCA Finance, Izin Usaha Dicabut OJK
Pantauan media di lapangan, rokok-rokok ilegal tanpa cukai dengan beragam merek sangat begitu bebas dan tidak sulit didapatkan dibeberapa kios-kios pengecer.
Bukan hanya mudah ditemui di Kota Sidikalang, namun juga bisa dengan mudah dibeli hampir di seluruh Kecamatan Kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Dairi.
Sebelumnya, KPP Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang siantar, menegaskan segera mengambil langkah dengan melakukan operasi penindakan produk guna memberikan perlindungan kepada masyarakat Dairi karena barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.