SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Dua pria ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, atas kasus narkotika jenis sabu, di Jalan Dr FL Tobing, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (19/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Bram Candra dalam keterangan disampaikan Kasi Humas Ipda Ringkon Manik menyebut, kedua tersangka yakni SB (41) dan AS (31), ditangkap di rumah SB.
Baca Juga:
Varian LF.7 dan NB.1.8 Mendominasi, COVID-19 Merebak Lagi di Singapura
"Ya tim Sat Narkoba Polres Dairi menangkap 2 tersangka atas peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya.
Berdasar informasi yang diterima, petugas yang sudah mengetahui identitas tersangka langsung mendatangi rumah SB. Saat itu, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah.
"Saat petugas kami mengetuk pintu dan pintu langsung dibuka oleh tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga:
Diduga Hasil Barter dengan Moskow, Kim Jong Un Pamer Rudal Baru
Saat digeledah, petugas mendapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 4 plastik klip berukuran kecil seberat brutto 0,87 gram dan disimpan dalam kotak rokok di halaman belakang rumah.
Petugas pun langsung melakukan interogasi, dan SB mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Saat ini kedua tersangka beserta alat bukti dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.