SidikalangNews.id | Kasus mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, Sanitiar meminta para kepala satuan kerjanya segera membentuk tim khusus.
Menyikapi permintaan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu mengaku telah menindaklanjuti kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dengan meningkatkannya ke penyidikan. Kasus tanah tersebut yakni perambahan Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karang Gading di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Untuk perkara lain, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Deliserdang dan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Wiswantanu, Kamis (10/2/2022).
Proses penyidikan dan penyelidikan sedang berlangsung, apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data dan fakta yang jelas.
Jika menemukan keterlibatan jaksa atau pegawai kejaksaan mem-back-up mafia tanah segera laporkan. "Jangan hanya beropini atau menyampaikan tanpa data dan fakta. Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti, akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," ucapnya. Modus mafia tanah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menambahkan, perambahan KSM Karang Gading memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sudah meminta keterangan lima saksi dugaan tindak pidana korupsi yang masuk kategori mafia tanah negara ini sejak 10 Januari 2022.
Mereka adalah DH (Kepala BPN Langkat pada 2002-2004), R (ketua Koperasi STM), KS (mantan kepala BPN Langkat pada 2015, SMT (mantan kepala BPN Langkat di 2012, dan AH (pemilik lahan). Yos menjelaskan, pemeriksaan saksi juga untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.
Kepala Kejati Sumut langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Kemudian meningkatkan kasus dugaan korupsi di KSM Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021. Kawasan seluas 210 hektar yang seharusnya ditumbuhi bakau, dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.
Sebanyak 28.000 batang pohon tumbuh di atasnya dan telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan. "Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah. Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," ungkap Yos.
Terima gratifikasi? Adanya pemberitaan yang menyebut, Kejati Sumut menerima gratifikasi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 secara tidak sah seluas 10 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang dengan Nomor SK: 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021. Wiswantanu menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, tanah seluas 10 hektar sudah masuk dalam penetapan nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari eks HGU PTPN 2 kepada Kejati Sumut. "Selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami akan menyelesaikan proses penyertifikatan," katanya.
Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, Kejati Sumut sangat memerhatikan permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. "Kami juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," tegasnya.[zbr]