Rekomendasi Pengganti Obat Sirup
Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, masyarakat dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kementerian Kesehatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi pada tenaga kesehatan, termasuk dokter," jelas dr Syahril. [zbr/gbe]