Atas kejadian ini, masyarakat dan Kelompok Tani Hutan Bersama Bintang meminta APH yakni Kejaksaan Negeri Dairi dan Polres Dairi untuk segera memeriksa DS dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana KBR tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DS maupun Kementerian Kehutanan terkait tuduhan tersebut.
Baca Juga:
Dituding Pecat Karyawan karena Menjalankan Ibadah, Apple Bayar Kompensasi Rp2,6 Miliar
Dikonfirmasi WahanaNews.co, Jumat (14/8/2026) Kasi Perencanaan dan pemanfaatan Hutan KPH WILAYAH XlV Sidikalang, Henri B Tumanggor, mengatakan, DS memang benar pernah sebagai tenaga Honorer di kantornya.
"Beliau memang pendamping di kegiatan KBR di Bintang Hulu setelah kegiatan itu beliau langsung mengundurkan diri, terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS di Bintang Hulu saya tidak tau, karena kegiatan KBR apalagi masalah keuangan dan teknis kerja itu urusan pengelola kegiatan yaitu kelompok tani dan pendamping dari KPH yaitu DS. Kita hanya pengawasan dan kegiatan sudah selesai antara penerima manfaat dan pihak KPH yang dinisiasi BPDAS Wampu Seiular," ujar Henri.
[Redaktur: Fernando]