WahanaNews-Sidikalang | Setelah melaksanakan 6 kali persidangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutus sengketa informasi publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang dilaksanakan secara Electronik Court (E-Court), Selasa (5/7/2022).
Perkara dimaksud, terdaftar dalam register perkara Nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, dengan susunan majelis, Hakim Ketua I Dewa Gede Puja, SH, MH dan Hakim Anggota Mohamad Syaugie, SH, MH serta Dr. Nasrifal, SH, MH.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022, telah mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga Dairi dan menyatakan bahwa salinan SK Kontrak Karya hasil renegosiasi terbaru (2017) pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan salinan SK Kontrak Karya Nomor : 272.K/30/D/DJB/2018, status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM, merupakan dokumen terbuka.
Muh. Jamil, tim hukum Sekretariat Bersama (Sekber) Tolak Tambang, selaku kuasa hukum Serly Siahaan, perwakilan warga Dairi, dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Selasa (5/7/2022) malam, menjelaskan amar putusan dimaksud.
Disebut, majelis hakim dalam amar putusan memutuskan menolak permohonan dari Pemohon Keberatan atau dahulu Termohon informasi, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Butir kedua, hakim menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A-/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Kemudian, menghukum Pemohon Keberatan atau dahulu Termohon informasi untuk membayar biaya perkara Rp 385.000.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Serly Siahaan lainnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim itu.