Ditambahkan, Kementerian ESDM selaku penyelenggara negara, berkewajiban dan bertanggung jawab melayani hak dan kepentingan rakyat, bukan melindungi kepentingan korporasi yang merugikan rakyat.
Lebih lanjut Roy menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya bisa berkaca dari pendapat Komnas Ham terkait perkara dimaksud yang menyatakan hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk memperoleh informasi, menjadi salah satu hak fundamental yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dengan demikian kemenangan warga Dairi di PTUN Jakarta ini seharusnya jadi evalasi bagi Kementerian ESDM untuk melayani warganya, utamanya memberikan pemenuhan hak atas infromasi publik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Roy.
Sementara Serly Siahaan, warga Dairi selaku Termohan Keberatan, sebelumnya Pemohon informasi, menyatakan bahwa kemenangan warga Dairi ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak.
Diantaranya, kalangan masyarakat sipil yaitu Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Warga Dairi Sumatera Utara, pimpinan gereja, indivu, dan pihak lain.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Ini menunjukkan bahwa warga Dairi tidak sendirian berjuang untuk mendapatkan haknya. Karena itu kami menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak kepada warga Dairi," ujarnya. [gbe]