"Ini menunjukkan majelis hakim PTUN Jakarta berani memutuskan yang adil bagi warga Dairi. Selama persidangan kami memberikan kepercayaan kepada majelis hakim akan memutuskan perkara ini secara objektif, profesional, independen, dan adil. Dan ternyata benar, majelis hakim memutuskan perkara ini dengan baik dan adil sesuai dengan putusan KIP," sebutnya.
Judianto lebih lanjut menjelaskan bahwa selama dalam persidangan, dalil Kementerian ESDM maupun bukti tertulis yang diajukan, tidak ada menunjukkan bahwa Kontrak Karya merupakan dokumen tertutup.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Justru sebaliknya, dalil dan bukti tertulis dari pihak warga Dairi melalui kuasa hukumnya jelas membuktikan bahwa Kontrak Karya PT DPM merupakan dokumen terbuka untuk publik.
Dikatakan Judianto, putusan majelis hakim itu sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa “setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”.
"Informasi publik merupakan hak setiap warga yang wajib disediakan oleh penyelenggara negara sebagaimana dijamin dalam dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," papar Judianto, yang juga anggota Public Interest Lawyer Network (PiL-Net) itu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara Roy Marsen Simarmata, kuasa hukum Serly Siahaan dari perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) berharap Kementerian ESDM mematuhi dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta itu.
Tidak lagi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, meskipun secara hukum formal melakukan upaya hukum merupakan hak setiap pihak yang berperkara.
"Hal ini penting karena menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan ratusan ribu warga Dairi, Sumatera Utara," kata Roy.