WahanaNews-Sidikalang | Bupati Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu, menemui pengunjukrasa yang menamakan diri Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK) di depan kantor bupati, Selasa (1/11/2022).
Tampak hadir mendampingi, Sekretaris Daerah Budianta Pinem, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jonny Hutasoit, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dan beberapa OPD Pemkab Dairi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menjawab pengunjukrasa, Eddy menyebut bahwa pemerintah pada dasarnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai tuntutannya desakan menutup PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan PT Gruti. Namun, keputusan ada di pusat.
“Kami pun tidak bisa memutuskan di luar kewenangan kami. Semuanya harus berjenjang, nggak bisa melanggar. Urusan yang kita bahas ini adalah di Jakarta, kementerian. Jadi saya tentu akan berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan tuntutan amang, inang semua,” kata Eddy.
Soal rekomendasi tuntutan penutupan PT DPM dan PT Gruti, Bupati menegaskan tidak bisa melakukannya dengan sewenang-wenang.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Otoritas saya terbatas. Saya nggak mau Pemkab melanggar hukum. Saya harus melihat secara keseluruhan, saya tidak boleh melalui garis yang ditetapkan oleh pemerintah. Saya sudah terima, tentu saya akan telaah dan saya akan bersurat, nanti setelah itu tunggu perintah dari atasan,” katanya.
Sementara terkait desakan pengunjukrasa untuk segera mencabut izin perusahaan dimaksud, Eddy kembali menegaskan, tidak bisa semena-mena.
"Warga negara itu bermacam-macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama-sama. UMKM harus kita lindungi, perusahaan kita lindungi, individu kita lindungi, hak-hak ada kita lindungi, semua," katanya, mengutip laman facebook Pemerintah Kabupaten Dairi.