SIDIKALANG.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Karolina Sagala, seorang nenek berusia 91 tahun menjadi saksi dalam perkara gugatan kepemilikan rumah antara penggugat Mestron Siboro dengan tergugat Rosintan Siboro, di PN Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (30/4/2025).
Mestron dan Rosintan merupakan anak kandung Karolina. Berstatus janda, Karolina tinggal bersama Rosintan.
Baca Juga:
Masuk Radar Strategis, Biak Jadi Incaran Negara Asing untuk Kepentingan Militer
Karolina diajukan sebagai saksi oleh tergugat melalui kuasa hukum Agustinus, selain Suparman Siboro, personel TNI Angkatan Laut beralamat di Manokwari dan Kolestra Siboro disebut-sebut perwira menengah di Mabes Polri.
Sidang dipimpin hakim ketua, Mhd Iqbal Fahri Junaedi Purba dengan hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.
Kesaksian dimulai dari pengajuan pertanyaan Agustinus terkait kwitansi senilai Rp10 juta per 7 Februari 2012.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Tak Pernah Ambil Gaji Rp531 Juta per Bulan, Ternyata Ini Alasannya
“Setelah ditolak dari RSUD Sidikalang lantaran sakit, benarkah saksi bersama anaknya singgah di rumah Mardongan di Jalan Pahlawan Sidikalang untuk memberi panjar?" tanya Agustinus.
Menurut Karolina, hari itu setelah makan pagi, mereka hendak berobat ke Medan. Dalam perjalanan, tampak plank bertuliskan rumah dijual. Rombongan sebanyak 7 orang, dalam 2 mobil. Dia berada di mobil Mestron.
Menurutnya, rombongan turun. Anaknya, Suparman mengambil uang sebanyak Rp10 juta diserahkan ke Mardongan. Pertemuan di rumah Mardongan berlangsung selama 1 jam.