Seterusnya, perjalanan lanjut ke Medan dan menginap di rumah Mestron. Dia berobat di RS Adven tanggal 8 Februari, masuk di ruang UGD.
Penanganan medis selama 3 hari. Kemudian kembali ke Sidikalang. Karolina menyebut, diantar pulang oleh Suparman.
Baca Juga:
MK Ketok Palu, Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Tanpa Pensiun
“Dalam perjalanan pulang, kami berhenti di rumah Mardongan. Suparman menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp250 juta kepada Mardongan”, kata Karolina.
“Dalam kondisi kesehatan serius, masih sempat ibu memikirkan negosisasi rumah? Secara analogi, ini sukar diterima," ujar Satria.
Sesuai penjelasan Karolina, kata Satria, bahwa saksi telah ‘disuapi’ makanan ‘hati lembu’ akibat sakit. Acara dilakukan secara kekeluargaan dan adat. Dalam kebiasaan, itu artinya, umur bakal tidak panjang.
Baca Juga:
Bela Guru yang Dipecat karena Sumbangan Rp20 Ribu, Gerindra hingga Demokrat Satu Suara
"Kalau saya konstruksikan, keterangan Karolina tidak sinkron dengan keterangan saksi yang diajukan Mestron. Tolong ibu bicara jujur. Yang berperkara adalah anak kandung saksi. Setiap keterangan berimplikasi hukum," kata Satria.
Satria kemudian bertanya, uang siapa untuk pembelian rumah. Menurut Karolina, dana pembelian ditalangi 3 putranya, yakni Mestron, Suparman dan Kolestra. Namun dia tidak tahu uang siapa paling banyak.
“Masa ibu tidak tahu," kata Satria.